Komisi IX DPR Dalami Permasalahan Tenaga Kesehatan Honorer

Senin, 19 September 2022
Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono menegaskan, Komisi IX fokus mendalami secara intensif terkait permasalahan tenaga kesehatan honorer termasuk status dan kesejahteraannya. Hak untuk bekerja dan mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak mendasar bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang harus diberikan pemerintah.

“Kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan terlebih setelah adanya ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana akan dihapusnya tenaga kerja honorer pada seluruh instansi pemerintah dengan batas waktu hingga November 2023,” ujar Tuti saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (12/9/2022).

Read More

“Persoalan tenaga kerja honorer tidak hanya pada bidang kesehatan tapi juga bidang kerja lain, sehingga menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI,” katanya.

Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer, lanjtnya, pimpinan DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga akan ditemukan jalan keluar serta mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK.

Dikatakan, upaya penataan ASN yang dilakukan pemerintah saat ini akan berdampak pada keberadaan tenaga honorer yang telah ada dan menimbulkan persoalan dimana dengan waktu singkat pemerintah pusat dan daerah melakukan proses perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di sisi lain cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, seperti Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukarelawan dan sebagainya dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.

“Disamping itu, kita lihat banyaknya tenaga honorer dengan upah yang bersumber selain dari APBD, juga dari BLUD. Persoalan lain untuk dipertimbangkan dalam hal kecukupan atau kekuatan keuangan masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga ahli daya (outsourcing). Selain itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) menekankan batas belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Tuti menekankan, Komisi IX, memandang penting pembahasan dan progress pelaksanaan perekrutan tenaga honorer khususnya di Jawa Tengah sehingga mendapat masukan dan terobosan pemerintah daerah mengatasi persoalan tenaga honorer guna menunjang pelaksanaan fungsi DPR RI di bidang pengawasan.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts