Buron 6 Bulan! Polres Pagaralam Tangkap Paman Bejat Cabuli Keponakan 7 Tahun Dibekuk di Bengkulu Selatan

Writer: - Senin, 25 Agustus 2025
Tersangka ES saat diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Pagaralam akhirnya berhasil membekuk seorang pria berusia 50 tahun yang tega mencabuli keponakannya sendiri berusia 7 tahun. Pelaku yang sempat buron selama enam bulan itu ditangkap di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 17 Februari 2025.

“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa pamannya sering melakukan tindakan asusila. Hasil pemeriksaan medis pun menguatkan adanya tindak pencabulan,” jelas Iptu Irawan.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Namun saat akan ditangkap, tersangka lebih dulu melarikan diri dari Pagaralam hingga akhirnya jejaknya terlacak di Bengkulu Selatan.

“Pada Jumat, 22 Agustus 2025, tim Unit PPA bersama Opsnal Polres Pagaralam bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum.

“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Irawan.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts