Laporan: Roni ADP
Muaradua, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) meremikan Rumah Restoratif Justis, di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kec. Muaradua, Kabupaten OKUS, Kamis (23/06/2022).
Rumah Restorative Justice (RJ) merupakan pengampunan hukum yang menitik beratkan pada keadilan dan keiseimbangan hukum melalui musyawarah, serta melibatkan tokoh masyarakat dalam proses penyelesaiannya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejati Sumsel, M. Rum, mengungkapkan, konsep keadilan Restorative Justice ini menjadi alternatif keadilan, dan ini sesuai dengan asas musyawarah mufakat.
“Ini diharapkan juga jadi tempat bagi penegak hukum untuk mengaplikasikan budaya luhur, musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah. Ini ketiga kalinya dilakukan, jadi seluruh kabupaten/kota di Sumsel sudah terdapat rumah Restorative Justice,” jelasnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice di serentak wilayahnya 15 Kabupaten/kota, mendapatkan dukungan baik dari Pemerintah Kab.OKU Selatan, Bupati Popo Ali mengapersiasi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum di masyarakat yang humanis. Turut hadir juga, Koramil, Kalapas, Forkopimda, Jajaran Kejaksaan. (**)











