Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani membantah semua keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap proyek di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019)., Selasa (3/12) malam.
Dalam keterangannya sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani yang kini juga sudah berstatus tersangka menolak keterangan yang menyebut bahwa dirinya menerima pemberian dari terdakwa.
Bahkan hampir setiap pertanyaan mengenai pemberian terkait fee proyek senilai Rp12,5 miliar, dengan tegas Ahmad Yani membantah, meski telah dikonfrontir dengan saksi lain, seperti A Elfin MZ Muchtar dan saksi Reza.
Namun setelah dicecar lebih dalam baik oleh tim jaksa maupun majelis hakim, Ahmad Yani langsung mengaku lupa, bahkan hal itu sempat membuat hakim anggota, Junaidah kesal.
Selain uang, jaksa juga mempertanyakan pemberian mobil Tata Xenon HD dan satu unit mobil Toyota Lexus senilai Rp1,25 miliar, Ahmad Yani menyebut bahwa dua kendaraan tersebut adalah pinjaman dari terdakwa.
“Karena Muaraenim banyak kedatangan menteri, maka kami berinisiatif meminjam kendaraan. Dapat dua unit, satu dari PTBA dan satu dari terdakwa, karena katanya terdakwa banyak mobil,” ujar Ahmad Yani.
Hanya lanjutnya, bahwa kedua kendaraan tersebut belum dikembalikan karena masih dibutuhkan. Meski kata jaksa, penyidik KPK kesulitan mencari kendaraan tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan sesi pertama, JPU KPK mencecar berbagai pertanyaan terhadap beberapa saksi salah satunya yang menarik adalah keterangan saksi Elvin Zen Muhktar yang juga selaku Ketua PPK 16 proyek strategis Kabupaten Muaraenim.
Dalam pertanyaan yang diajukan oleh JPU KPK mengenai besaran uang yang diduga suap sebagai komitmen fee 16 proyek senilai Rp130 miliar tersebut diberikan kepada siapa saja.
Elvin menyatakan bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek yang diminta terdakwa tersebut, di antaranya 10 persen adalah jatah bupati sementara sisanya dibagi-bagi juga untuk Ramlan Suryadi, Ketua Pokja Ilham Suryono dan dirinya sendiri mengaku menerima fee proyek tersebut.
“Jadi begini bukan rahasia umum lagi memang sistem bagi-bagi fee proyek tersebut terjadi sejak dahulu sebelum Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati, tapi terkhusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, ketua pokja, dan Plt Kadis PUPR,” ujarnya.
Dikatakan Elvin saat itu, bupati secara khusus menunjuk Elvin segala bentuk urusan 16 proyek termasuk fee dan arahan proyek diserahkan semua kepada dirinya.
“Mengenai 16 proyek yang didapat oleh terdakwa, secara khusus Bupati menunjuk saya dalam hal mengurusi segala macam urusan termasuk membagi jatah fee proyek terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Muaraenim, jadi hanya melalui satu pintu saja melalui saya sebagai penyalur aliran uang,” ucap Elvin.
Selain itu Elvin juga mengungkapkan sejumlah pejabat tersebut yang selain Bupati nonaktif Ahmad Yani yang menerima uang sebesar Rp2,6 miliar beserta sebidang tanah senilai Rp1 miliar, Elvin juga menyebutkan bahwa Plt Bupati Juarsah juga menerima uang sebesar Rp3 miliar, serta uang senilai Rp5,6 miliar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muaraenim.
Sementara itu satu saksi lainnya yakni Soliyama menerangkan bahwa dirinya selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim hanya mengatakan dan membenarkan bahwa Elvin adalah sebagai Kabid Jalan dan Jembatan PUPR akan tetapi dirinya mengatakan juga tidak mengetahui persis tentang adanya bagi-bagi fee proyek tersebut.
“Saya tidak mengetahui adanya bagi-bagi fee proyek tersebut, hanya mendengar saja dari beberapa teman di kantor yang mulia, tapi benar Pak Elvin adalah kabid Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, suap tersebut merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaraenim Tahun 2019 kepada pihak Pemkab Muaraenim dan pihak-pihak terkait lainnya.
Serta bagi-bagi uang ke sejumlah pejabat yang sering disebut-sebut baik dalam dakwaan maupun keterangan saksi pada sidang sebelumnya, di lingkungan pemerintah Kabupaten Muaraenim demi memuluskan 16 proyek strategis bernilai Rp130 miliar dari terdakwa Robi Okta Fahlevi. (tra)