Muaraenim, Sumselupdate.com — Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Muaraenim.
Surat tersebut disampaikan Yani melalui anggota DPRD Muaraenim Ermanadi dari Partai Demokrat, Jumat (14/8/2020).
Kabar itu dibenarkan oleh Plt Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki. Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Ahmad Yani dan segera ditindaklanjuti.
“Kita sudah menerima surat pengunduran dirinya dan segera kita tindaklanjuti,” kata Kiki, sapaan akrab Liono Basuki.
Lioni mengatakan, DPRD Kabupaten Muaraenim selanjutnya mengambil langkah internal dewan melalui badan musyawarah untuk penjadwalan rapat paripurna dengan agenda mengusulkan pemberhentian sekaligus pengusulan pengangkatan definitif bupati.
Hasil paripurna itu, kata Kiki, akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt Bupati Muaraenim. Setelah itu gubernur akan membuat surat pengantar untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Mendagri nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah,” lanjut dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ahmad Yani dalam kasus suap 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim pada 5 Mei 2020 lalu.
Yani saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding yang dia lakukan ditolak Pengadilan Tinggi Palembang. (dan)











