Muratara, Sumselupdate.com – Banyaknya desa mendapat bantuan dana seperti Dana Desa (DD) membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlomba-lomba mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa (Kades) pada pemilihan kepala desa serentak September 2016 mendatang.
Niat itu harus dikubur dalam-dalam lantaran Bupati Muratara, Drs HM Syarif Hidayat, MM sudah melarang Camat mengeluarkan rekomendasi PNS mencalonkan diri.
“Tidak lama lagi kita akan memiliki Kades baru, 50 orang Pjs Kades yang akan diganti, “ujar Bupati Muratara H.M Syarif Hidayat.
Dalam kesempatan itu ia mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti pesta demokrasi tersebut. Karena desa banyak mendapatkan dana bantuan yakni Dana Desa (DD).
Tahun ini lebih kurang Rp. 700 juta, tahun depan akan mencapai lebih kurang Rp. 1 milyar.
“Banyak dana yang akan dikelolah setiap desa, makanya banyak juga PNS yang maju dalam pencalonan Kades mendatang, tapi saya tidak izinkan satu pun PNS, ingat Pak Camat jangan keluarkan rekomendasi untuk mencalonkan sebagai Kades, saya tidak izinkan satu pun PNS yang nyalon Kades, karena daerah kita kekurangan pegawai,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muratara Suhardiman mengatakan tentunya kebijakan Bupati sesuai dengan kondisi daerah, dimana masih banyak kekurangan pegawai.
“Memang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) membolehkan PNS mencalonkan menjadi Kades asalkan ada surat rekomendasi dari atasannya, tapi jelas Pak Bupati mengatakan tidak akan memberikan izin kepada PNS nyalon, lantaran sekarang pemerintah kekurangan pegawai,” terangnya.
Sementara itu, Pjs KadesAir Bening Azwar Mahidin mengatakan, menolak keras adanya pernyataan pak Bupati tidak memperbolehkan PNS untuk mengikuti pesta demokrasi atau calon kades. Karena itu sangat membunuh karakter dimana kebebasan seorang PNS itu dibatasi.
“Kami tidak setuju jika PNS tidak diperbolehkan calon Kades, sebab itu membunuh karakter seseorang,” katanya.
Dijelaskannya sesuai dengan aturan yang ada ketika terpilih menjadi Kades PNS tetap, kemudian sesuai dengan Perda No 23 tahun 2015 tentang cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan perbentian kades pada pasal 10 huruf a, bagi PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD harus mendapatkan rekomendasi atasan dan izin tertulis dari pejabat yang berwenang..
Selain itu juga, Perbup No 18 tahun 2016 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikandan pemberhentian kades. Kemudian dilanjutkan pasal 23 ayat 1 huruf a PNS dilingkungan Pemkab harus melampirkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
“Nah sesuai dengan aturan yang ada artinya PNS bisa untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Apalagi ketika terpilih masih menetap disana, jadi dengan adanya larangan tersebut tentunya pak Bupati melanggaran aturan yang ada,” tuturnya.
Untuk itu ia berharap kepada pak Bupati agar dapat mengeluarkan izin bagi Sekdes yang ingin calon kades. Karena ketika terpilih nantinya tetap tinggal di sana.
“Harapan kita pak Bupati dapat mengeluarkan izin, kalau kami ini PNS seperti tenaga Guru dan Kesehatan boleh-boleh saja pak Bupati tidak mengeluarkan izin. Namun kita ini hanya PNS Sekdes saja ada baiknya dikeluarkan izin tersebut,” harapnya.
Ia menegaskan khususnya untuk desa Air Bening jika pak Bupati tidak mengeluarkan izin atau tidak memperbolehkan Sekdes calon Kades, maka bersama dengan masyarakat akan bergabung dengan Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba). Selain itu juga kami juga akan menuntut hingga kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk meminta keadilan.
“Jika tidak mendapatkan izin kami akan bergabung dengan Kabupaten Muba dan juga akan meminta keadilan ke Mendagri,” pungkasnya.(Ain)











