Bupati Banyuasin Launching PPID Berbasis Website

Kamis, 14 September 2023
Bupati Banyuasin Launching PPID Berbasis Website

Laporan : Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com — Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuasin meluncurkan Pusat Pelayanan Informasi Satu Pintu PPID Berbasis Website. Peluncuran ini berlangsung di depan kantor Diskominfo Kabupaten Banyuasin pada Kamis (14/9/2023), dan diresmikan oleh Bupati Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Kepala Diskominfo Banyuasin, H. Salni Fajar, S.Ag, M.H.I, menyatakan bahwa kegiatan ini dimulai dari Diskominfo sebagai langkah awal sebelum nantinya diterapkan di dinas-dinas lain.

Pelayanan ini, ungkapnya, diharapkan dapat membantu pengelolaan data yang lebih tertata rapi dan memudahkan akses terhadap informasi bagi dinas-dinas lain.

“Oleh karena itu, dukungan dari APD dan dinas-dinas Kabupaten Banyuasin sangat diharapkan,” kata dia.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH berharap bahwa PPDI ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan memberikan dukungan dari seluruh Aparatur Pemerintah Daerah (APD) dan dinas-dinas yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Menjelang akhir jabatannya sebagai orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung, Askolani melaunching Ruang Pusat Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berbasis Website, digelar di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasi.

Keberadaan PPID dalam bidang informasi guna menunjang program Pemerintah Kabupaten Banyuasin yaitu “Banyuasin Terbuka”, PPID adalah sebagai wadah bagi masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Bupati Banyuasin H. Askolani menyambut baik dengan adanya ruang pusat pelayanan informasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berbasis website.

“Hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) telah kita ketahui bersama bahwa komisi informasi Sumatera Selatan secara regular melaksanakan kegiatan penilaian tata kelola informasi publik pada badan-badan publik,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.