Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta pimpinan Komisi III DPR segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Pemanggilan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut sebagai buntut dari dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88.
“Saya akan minta pimpinan Komisi III DPR untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung agar keduanya segera memberikan penjelasan dan klarifikasi,” ujar Hinca dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Menurut Hinca, pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi langsung dari Kapolri dan Jaksa Agung agar isu tersebut tidak menjadi bola liar.
Dia menilai penjelasan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memastikan apakah benar penguntitan tersebut terkait dengan kasus megakorupsi timah di Bangka Belitung yang diungkap kejaksaan.
“Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal megakorupsi timah di Babel,” pungkas Hinca.
Diketahui, dugaan penguntitan Jampidsus Febrie dilakukan oleh IM yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri dan bertugas di Densus 88.
Jampidsus diduga dikuntit saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu 19 Mei 2024. Atas peristiwa itu, IM disebut telah ditangkap di lantai dua restoran Prancis tersebut. (**)











