Bulan Ini Polda Sumsel Panen Pelaku Kejahatan

Rabu, 8 Agustus 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam kurun seminggu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sedikitnya meringkus 15 pelaku kejahatan. Terdiri dari pelaku pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penipuan, penggelapan.

Kelima belas pelaku tersebut diantaranya Nurmansyah Yudi, Edian, Alias Pikar ketiga nya merupakan pelaku pencurian besi alat berat di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami dengan barang bukti pipa besi sepanjang satu meter, besi siku dan sekarung besi rongsokan.

Subandrio, pelaku pencurian 1.030 butir buah kelapa di wilayah Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Indra Sugiarto L Tobing, Rafia Marlinton, Ardani pelaku pencurian kendaraan roda empat dan sembako. Budi Irawan dan Muhajirin alias Jirin dan Nano pelaku penggelapan mobil rental. M Irsyad pelaku penggelapan uang di mesin ATM.

M Anggi Saputra pelaku kepemilikan senjata tajam dan pelaku begal. Selamet alias Kamet pelaku kepemilikan senjata tajam dan Soke Mutakin pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Advertisements

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan kelima belas pelaku diamankan saat petugas melaksanakan giat pengamanan antisipasi kasus begal dalam rangka menyambut Asian Games 2018.

“Antisipasi begal di Palembang khususnya dan Sumsel umum nya merupakan atensi pimpinan Polri agar Polri meniandakan segala bentuk kejahatan termasuk begal, copet dan sebagainya terutama jelang Asian Games dan pada saat berlangsung nya Asian Games di Palembang,” ujarnya, Rabu (8/8/2018).

Selain penegakan hukum, lanjutnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda juga melakukan pencegahan aksi tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yang ingin melancarkan aksinya kejahatan di Palembang.

“Bentuk pencegahan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras adalah dengan melakukan razia gabungan ditempat – tempat rawan aksi kejahatan. Jika ada orang atau pelaku yang disinyalir akan melakukan tindak kejahatan langsung diamankan,” bebernya.

Setelah diamankan, pelaku yang diduga berpotensi untuk melakukan tindak kejahatan akan didata dan berikan arahan. Namun jika yang bersangkutan pernah terlibat aksi kejahatan atau masuk dalam daftar pencarian orang maka akan ditindak dan proses. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.