Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membantah anak bungsu dan dokter pribadi Akidi Tio yang diperiksa di Polda Sumsel berstatus tersangka.
Hal ini disampaikannuya lewat rilis yang dilaksanakan, Senin(2/8/2021) Kabid Humas Polda Sumsel didampingi Dikrimum Polda Sumsel, Kombespol Hisar Sialagan.
“Status dari keduanya ini bukan tersangka. Kami hanya mengundang mereka dan mempertanyakan dana Rp2 triliun yang jatuh tempo hari ini,” ujarnya kepada awak media, Senin (2/8/2021).
Dikatakannya awal mula dana tersebut terjadi dokter Hardi Darmawan yang menghubungi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra melalui whatsapp pada tanggal 23 Juli 2021, bahwa keluarga Akidi Tio secara perorangan akan menyumbang sebesar Rp2 triliun untuk warga Sumsel dan penangulangan Covid-19.
Mendengar niat baik tersebut Kapolda mengundang seluruh stake holder termasuk juga Gubernur Herman Deru dengan tujuan transparansi dana.
Namun, akhirnya seperti ini anak bungsu dan dokter pribadi Akidi Tio Hingga saat ini masih memeriksa keduanya di Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengungkapkan saat Kapolda bertugas di Aceh Timur Langsat tak mengenal anak bungsunya. (**)











