BREAKING NEWS: Ruang Kerja Bupati Muaraenim Digeledah, Penyidik KPK Bawa Satu Koper Warna Silver

Kamis, 5 September 2019
Penyidik KPK membawa satu koper warna silver setelah beberapa jam sebelumnya menggeledah ruang kerja Bupati Muaraenim H Ahmad Yani, Kamis (5/9/2019) sore.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Setelah menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim, Ahmad Yani di  Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (4/9) malam.

Hari ini, Kamis (5/9/2019), tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati di Kabupaten Muaraenim.

Read More

Pantauan Sumselupdate.com tim KPK datang sekitar pukul 14.15 Wib dengan dikawal oleh anggota Brimob Polda Sumsel.

Setelah beberapa jam di ruang kerja bupati, tepatnya sekitar pukul 15.30, petugas KPK yang mengenakan pakaian kemeja merah kuda lengan pendek, membawa satu koper silver yang diduga di dalamnya sejumlah berkas.

Tak ada komentar dari petugas KPK tersebut. Penyidik lembaga anti-rasuah tersebut langsung pergi menggunakan mobil Innova plat BG 1939 UU.

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah pribadi bupati dan juga kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi di Jalan Talang Semut Palembang.

Hingga kini penggeledahan masih berlangsung. Salah satu penyidik KPK masih di dalam ruang kerja bupati. (azw)

 

Fakta-Fakta Kasus Ini

Suap terkait proyek pembangunan jalan.

Ketika itu Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Namun dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.”Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muaraenim,” kata Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Bupati Muaraenim menerima suap Rp13,9 Miliar

KPK menyebut Bupati Muaraenim Ahmad Yani diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim. Ahmad pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN (Ahmad Yani) dari ROF (Robi Okta Fahlefi),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu ialah Bupati Muaraenim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima. Sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.Yani dan Elfin dijerat dengan pasal yang Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts