Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah rumah yang berada di Jalan Kancil Putih No 4 RT 050 RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, milik tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin, Selasa (25/5/2021).
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik terkait penahanannya sebagai salah satu tersangka, H Syarifudin sebagai Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih di lokasi untuk melaksanakan penggeledahan rumah milik tersangka H Syarifudin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan penggeledahan rumah salah satu tersangka korupsi masjid Sriwijaya.
“Benar hari ini kita akan geledah kediaman salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya,” katanya. (ron)