BPKAD Ingatkan OPD Soal Aset, Tak Kembalikan Aset Bakal Disurati KPK

Jumat, 22 Maret 2019
Kepala BPKAD OKI, Ir Mun’im MM

Kayuagung, Sumselupdate.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Mun’im MM mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di OKI untuk pencatatan aset harus tetap digiatkan, mulai dari perencanaan aset hingga penggunaannya termasuk pelaporannya.

“Kami baru saja paparan di hadapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Ibu Aida Ratna Julaikha beserta anggotanya, dalam kunjungan hari ini, (21/3/2019), ke OKI,”ujar Mun’im.

Read More

Dikatakannya, kunjungan tim KPK ke OKI ini dalam rangka upaya monitoring aset daerah yang ada di kabupaten dan kota.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut dia,  Tim KPK menghimbau dan mengajak pihaknya selaku pengelola aset untuk dapat menertibkan aset daerah yang ada. Seperti keberadaan rumah-rumah dinas, yang bukan peruntukannya untuk segera dikembalikan ke Pemerintah Daerah OKI.

Begitupun dengan kendaraan dinas. Di mana kendaraan pinjam-pakai harus sesuai dengan penggunaannya.

“Jadi yang namanya pinjam pakai harus ada prosedur atau perjanjian dan adanya limit waktu. Dan bagi yang membawa kendaraan dinas yang bukan haknya harus kita tarik. Jadi kepada pejabat atau mantan pejabat yang tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas tersebut, untuk segera mengembalikan ke Pemerintah Daerah. Dan jika tidak ditindaklanjuti maka akan disurati langsung oleh KPK,” tegasnya.

Menyinggung soal lahan, Ir Mun’im menjelaskan masih banyak lahan yang belum ada sertifikasinya. Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan inventaris aset daerah yang tersebar di beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan akan segera ditelusuri keberadaan tanah-tanah tersebut.

“Karena ada satu lahan yang mungkin tadinya milik pemerintah dan telah dimiliki oleh warga atau masyarakat yang mungkin dia tahu, lalu lahan milik pemerintah tapi dijual ke masyarakat lain. Oleh sebab itu, akan kami telusuri dan untuk memperkuat kami akan menjalin kerjasama atau MoU dengan kantor BPN OKI. Di antaranya dengan mengikutsertakan kegiatan PTSL yang ada di OKI,” urainya.

“Jadi kami mengharapkan seluruh OPD untuk mentaati aturan administrasi yang sudah digariskan dalam peraturan pengeluaran barang milik daerah. Dan ini juga akan kami tindak lanjutinya dengan pembuatan Perda Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah,” tukasnya. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts