Jakarta, sumselupdate.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar jumpa pers, terkait hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, dan surat pengaduan ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Melalui keterangan persnya, Karo Humas dan KSI BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman memberi penjelasan terkait dengan surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 740/-1.93 tanggal 3 Agustus 2015, perihal pengaduan atas Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
“Pengaduan tersebut telah dicatat dan diregistrasi oleh Panitera MKKE BPK RI dan telah diproses oleh MKKE dalam sidangnya,” kata Raden di Gedung BPK RI, Jakarta, Kamis (14/4).
Menurutnya, MKKE BPK RI telah memeriksa dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK RI perwakilan DKI. “Sudah menjawab surat Gubernur DKI Nomor 740/—1.93 tanggal 3 Agustus 2015, pada 23 Maret 2016,” ujarnya.
Selanjutnya, Panitera MKKE BPK RI telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Nomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016, perihal Penjelasan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik. “Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK,” katanya.
Sementara itu, terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras, Raden menjelaskan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan seksama tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, sesuai dengan konstitusi BPK sebagai lembaga yang profesional, bebas, dan mandiri.
“Pemeriksaan pengadaan tanah RS Sumber Waras diawali dengan adanya transaksi tunai senilai Rp755,69 miliar melalui mekanisme yang tidak lazim. Dengan pendekatan audit berbasis risiko dari sisi nilai, waktu dan jenis belanja, tim kemudian melakukan penelusuran kepada dokumen pendukungnya,” jelasnya.
Proses inilah yang kemudian dikembangkan oleh tim BPK menjadi temuan pengadaan tanah RS Sumber Waras, seperti yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta. (shn)











