BPI KPNPA RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri OKU Selatan

Jumat, 8 Oktober 2021
Logo BPI KPNPA RI

Laporan: Alpian Patria Jaya

Muaradua, Sumselupdate.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi penuh kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Bumi Serasan Seandanan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD BPI KPNPA RI OKU Selatan  Andreanto kepada Sumselupdate.com Kamis malam (7/10/2021).

Pasalnya, belum lama ini Kejari OKU Selatan telah melakukan penahanan terhadap seorang Kades (Kepala desa) Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan berinisial (YA) yang diduga telah melakukan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari dana desa bernilai ratusan juta rupiah.

Advertisements

“Kita sangat mengapresiasi kerja keras yang sudah dilakukan oleh Kajari OKU Selatan dimana telah menetapkan oknum kades Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan berinisial (YA) tersebut sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan,” kata Andre.

“Selain itu, kita juga meminta Kejari OKU Selatan untuk tetap terus eksis dan menindaklanjuti laporan terhadap kasus kasus besar lain yang sudah dilaporkan baik itu oleh masyarakat dan juga lembaga lembaga lain dalam menumpas kejahatan pencurian uang negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD BPI KPNPA RI OKU Selatan juga berharap kepada Kejari OKU Selatan agar terus berkomunikasi dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain  untuk membongkar praktik korupsi kepada oknum yang seolah kebal akan hukum.

“Kita sangat menyarankan Kejari OKU Selatan untuk turun kelapangan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menjalin silaturahmi kepada lembaga lembaga lain sehingga wawasan masyarakat terkait kasus apa itu korupsi dan seperti apa itu korupsi serta bagaimana dampak dari korupsi masyarakat mengerti, sehingga kelak ujungnya yang kita harapkan adalah masyarakat bisa sama-sama melakukan pengawasan terhadap oknum yang memiliki mental khususnya di wilayahnya masing masing,” tukasnya.

“Saya yakin dan percaya Kejari OKU Selatan akan bekerja profesional dan berani membongkar setiap kasus kasus korupsi besar lainnya di wilayah hukum OKU Selatan atau Bumi Serasan Seandanan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. saya masih meyakini hal itu,” tegas ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten OKU Selatan bernama lengkap Andreanto.

Diketahui sebelumnya, Dalam Press Rilis yang digelar pada Senin (13/9/2021) beberapa pekan lalu, Kepala Kejari OKU Selatan Kusri, SH mengatakan Penahanan dilakukan terhadap (YA) sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: 954/L.6.23./Rt.I/09/2021 tanggal 13 September 2021 selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua OKU Selatan.

Adapun kronologis singkat kasus dugaan korupsi tersebut adalah :

“Bahwa (YA) dalam kurun waktu sejak tahun 2017, 2018, dan 2019 telah mengelola anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1. 702. 374. 581 ( satu miliar tujuh ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima rarus delapan puluh satu rupiah), selaku Kepala Desa Muara Payang (YA) melakukan pengelolaan Deana Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas kusri.

Adapun ketentuan tersebut yang dimaksud di antaranya adalah :

  1. Melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD;
  2. Menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan sebagaimana telah dituangkan di dalam APBDes maupun RAB kegiatan;
  3. Merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya sambung Kusri, “Atas perbuatannya Tersangka (YA) tersebut berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)perwakilan Sumatera Selatan Nomor: SR-353/PW07/5/2021 tanggal 9 Agustus 202, telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 699.307.536,74 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh empat sen),” ungkapnya.

Diketahui sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Antigen terhadap tersangka oleh petugas Puskesmas Muaradua, kemudian setelah tersangka dinyatakan sehat dan negative covid 19 selanjutnya yang bersangkutan diantar Petugas Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.