Bos First Travel Divonis Bersalah, Hakim Tolak Kembalikan Aset ke Jemaah

Rabu, 30 Mei 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan divonis bersalah atas kasus penipuan perjalanan umrah dan pidana pencucian uang. Namun hakim menolak mengembalikan aset yang disita kepada calon jemaah yang menjadi korban.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.

Read More

“Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata,” kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Akan tetapi majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.

“Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara,” tegas hakim seperti dikutip dari detik.com.

Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin, 7 Mei 2018, meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel kepada para korban.

Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu bernilai Rp8,8 miliar. Di luar persidangan Heri menjelaskan aset tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak. “Uang tunai ada sekitar Rp4,189 miliar dan USD 346.393, kalau dirupiahkan total semua Rp8,8 miliar,” kata Heri, Senin (7/5).

Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts