PALI, Sumselupdate.com – Akibat lambannya pembersihan terhadap kebocoran minyak mentah pada pipa milik PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field di Desa Purun Selatan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, menyebabkan pencemaran minyak meluas hingga menggenangi belasan bidang kebun karet milik warga setempat.
Sebelumnya, pada 1 Agustus lalu, telah terjadi kebocoran pipa minya line transfer SP-Dewa ke PPP Pengabuan di Jalur Lokasi Dewa #20 di Desa Purun Selatan, Kecamatan Penukal. Kebocoran diduga akibat sabotase oknum tak bertanggungjawab.
Pelaku membuka klem yang lama sehingga kembali terjadi kebocoran. Menindaklanjuti hal itu, Pihak Adera sudah memeriksa lokasi, namun mereka belum melakukan pembersihan dengan alasan Kusman dan Idham, dua pemilik lahan menolak, sebelum ada kesepakatan ganti rugi.
“Kami sebelumnya sudah memeriksa, namun pemilik lahan menolak, sebelum ada kesepakatan. Kami sudah menawarkan solusi dengan cara mengupah mereka sendiri untuk membersihkannya,” ujar Staf Legal Relation Adera Field, Miranda Syevira, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kepala Desa Purun Selatan Supratman membenarkan hal itu, namun menurutnya, solusi yang ditawarkan pihak Adera ditolak masyarakat. Karena dinilai justru terkesan melecehkan.
“Mereka minta masyarakat yang membersihkan dengan upah Rp50.000 per hari. Sedangkan pekerjaan itu paling lama selesai 2 hari. Jadi satu orang cuma dapat Rp100.000. Ngurut saja bisa dapat lebih dari itu, kalau mau,” ujarnya setengah bercanda.
Kemudian pada 11 Agustus, Tim Ketahanan Sosial yang terdiri dari Kapolsek Tanah Abang, Penukal, Talang Ubi, Kejaksaan PALI dan Danwamil Talang Ubi yang dibentuk pihak perusahaan, kembali mendatangi lokasi.
Mereka hendak melakukan pembersihan limbah tersebut. Namun kedua pemilik lahan kembali menolak, sebelum ada kesepakatan ganti rugi. Diberita acara yang dibuat pihak perusahaan, keduanya tidak membubuhkan tanda tangan.
Karena tidak setuju dengan poin keputusan yang mengatakan bahwa tidak adanya ganti rugi akibat dari tindak sabotase tersebut. Merasa tidak ada itikad baik lagi, Kepala Desa Purun Selatan menyurati Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Kabupaten PALI dan DPRD Kabupaten PALI pada 17 November lalu.
“Sebelumnya paparan limbah tersebut hanya 263,5 M2 dan korbannya hanya 2 orang. Kekhawatiran kita ketika hujan terus akan meluap ke sekitarnya dan akan lebih banyak lahan terkena dampak. Sekarang semua benar terjadi. Total belasan bidang sudah terpapar minyak mentah dengan pemilik sebanyak 15 orang,” ujar Kades, Sabtu (10/12/2016).
Kini, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten PALI akan menindaklanjuti surat yang mereka sampaikan dan mengambil kebijakan pro rakyat. Karena saat ini masyarakat sudah dirugikan, terutama terhadap efek tanaman pada lahan yang tercemar.
Arni Muda Utama, Pjs Adera Legal Relation mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari Distamben LH PALI dan apapun itu akan dipatuhi oleh perusahaannya.
“Saat ini permasalahannya sudah ditangani Pemkab PALI melalui Distamben LH. Sehingga kita menunggu apapun kebijakan mereka,” ujarnya usai mengukur kembali lahan yang terpapar aliran minyak tersebut. (adj)











