Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Satu dari dua pelaku pembobol rumah disertai pencurian di Jalan DI Panjaitan, Lorong Abadi, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Plaju.
Pelaku yakni Rino Dwi Prakoso (24) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju. Rino ditangkap saat berada di kawasan Lemabang, Kecamatan IT II Palembang, beberapa hari yang lalu.
Rino ditangkap setelah aksinya dilaporkan oleh korban Agustina (31) hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin, membenarkan anggota opsnalnya sudah menangkap salah satu pelaku pencurian dengan cara membobol rumah korbannya.
“Setelah adanya laporan dari korban, anggota unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Mendapati informasi keberadaan pelaku berada di kawasan Lemabang, anggota kita langsung melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Iptu Hendri kepada wartawan, pada Rabu (9/8/2023).
Modus dari pelaku, lanjut Hendri, yakni bersama rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial EN masuk kerumah korban melalui pintu rumah bagian belakang dengan cara merusak kunci pintu dang mencongkelnya.
“Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV. Setelah masuk keduanya langsung mengambil Televisi (TV) merek Samsung 42 inci dan Tabung Gas,” terangnya.
Sambung Iptu Hendri, untuk peran pelaku yakni bertugas mengawasi sekitar rumah sedangkan DPO EN yang merusak kunci pintu rumah.
“Atas perbuatannya, pelaku akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya tegas.
Di tempat yang sama, pelaku Rino mengaku memang dirinya mencuri dirumah korban bersama temannya.
“Barang itu TV sama tabung gas untuk saya pakai sendiri. Tapi keburu ditangkap polisi,” tutupnya menyesal. (**)











