Palembang, Sumselupdate.com – Mengaku butuh biaya untuk makan sehari-hari, seorang pemuda bernama Fiko Nurohim (19), nekat melakukan aksi bobol rumah dan mencuri satu unit laptop, sepasang sepatu merek Adidas, dan uang tunai sebesar Rp 95 ribu, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Fiko warga jalan Dipo, Kecamatan Kertapati ini, harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Kertapati Palembang, usai diringkus buser Polsek Kertapati, saat berada di rumahnya.
“Saya terpaksa pak mencuri, karena butuh uang untuk makan sehari-hari. Laptop korban sudah saya jual, sedangkan sepatu belum,” ujar Fiko, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Kertapati, pada Jumat (4/7/2025) siang.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian bobol rumah yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa 19 November 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban bernama Cik Iwan (54), jalan Abikusno Cokro Suyoso, lorong Langgar 1, Kecamatan Kertapati Palembang.
Di mana tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang menggunakan tangannya. Saat berhasil masuk, tersangka langsung menuju ke kamar anak korban dan mengambil Laptop.
Setelah mengambil laptop, tersangka kemudian mengambil sepatu merek Adidas dan uang Rp95 ribu yang berada di dalam tas selempang milik korban, lalu tersangka melarikan diri.
Akibat pencurian itu, korban Cik Iwan mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp8 juta, yang selanjutnya membuat laporan polisi di Polsek Kertapati Palembang.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, membenarkan pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan cara bobol rumah.
“Jadi kasusnya ini terjadi pada akhir tahun 2024 lalu, yakni kasus pencurian bobol rumah. Tersangka satu orang, berhasil kita ringkus saat berada di rumahnya, pada Kamis kemarin 2 Juli 2025,” ungkap AKP Angga, saat diwawancarai, Jumat (4/7/2025) siang.
Masih katanya, untuk saat ini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e, 5e KUHP, dengan ancaman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan ada sepasang sepatu Adidas dan satu helai jaket Hoodie warna biru,” tutupnya.
(**)