Baturaja, Sumselupdate.com – Usai sudah pelarian Sendi Adepri alias Debi (22), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupate OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
Dia dipaksa menghuni hotel prodeo oleh petugas Polsek Baturaja Timur lantaran melakukan aksi pembobolan dan pengancaman penghuni Kost Seno Tribayu di Jalan Pancur Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP.Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, SH mengatakan, tersangka disergap di rumahnya pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut AKP Sulis, tersangka bersama rekannya Doni Hendra (39), warga Desa Tanjung Baru yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), melakukan aksi pembobolan di Kost Seni Tribayu pada Rabu, 15 April 2020.
Pada saat melancarkan aksi kedua pelaku membagi tugas. Di mana Doni Hendra bertugas membobol kosan. Sedangkan Sendi menjaga situasi di luar.
Tersangka Doni melancarkan aksi dengan mencongkel jendela kosan dengan menggunakan sebilah obeng.
Setelah jendela terbuka, lalu pelaku Doni Hendra membuka pintu depan.
Setelah berhasil membuka pintu lalu tersangka menuju kamar korban. Namun aksi pelaku dipergoki karena korban terjaga dari tidurnya.
Kerena aksinya ketahuan, tersangka Doni Hendra langsung menodongkan sebilah pisau sambil mengeluarkan ancaman.
Kemudian, pelaku merampas handphone korban dan kedua pelaku pun kabur.
Setelah kejadian korban melapor ke petugas dan aparat bergerak dan berhasil meringkus satu dari keduanya setelah satu bulan dari aksinya itu. (arm)