Palembang, Sumselupdate.com – Warga yang hendak membuat elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) harus bersabar.
Blanko pembuatan e-KTP sampai sekarang kosong. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum mendapatkan informasi terkait blangko dari pusat data.
Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel, Septriana ZR melalui Sekretaris Disdukcapil Sumsel Fauzi Zakariah, Jumat (24/2/2017), mengatakan, informasi yang didapat jika blanko e-KTP saat ini masih dalam proses tender.
Tak heran, jika informasi dari koordinasi di grup elektronik Disdukcapil kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal (Dirjen), belum tahu kapan dipastikannya blanko pembuatan e-KTP tersebut.
Untuk pengganti blangko tersebut, menurut dia, masyarakat bisa memanfaatkan surat keterangan yang berlaku enam bulan.
Surat keterangan itu diperuntukkan bagi mereka yang sudah merekam mulai dari sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dari catatan Disdukcapil Provinsi Sumsel, sebanyak 290.234 warga dapat menggunakan surat keterangan ini untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan.
Ditambahkannya, selain blangko kosong, alat rekam di kabupaten/kota banyak yang rusak dan tidak berfungsi.
Diketahui alat yang rusak itu lebih kepada alat yang mendeteksi anatomi tubuh, seperti finger print, tanda tangan dan iri mata. (ery)











