PALI, Sumselupdate.com – Meski blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik belum tersedia, namun proses perekaman tetap dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI.
Bahkan, tiap hari para petugas menjemput warga ke desa-desa untuk melakukan perekaman KTP Elektronik. Tak heran, jika persentase wajib KTP yang telah melakukan perekaman sudah mencapai 96,56 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 105.746 jiwa.
Kepala Disdukcapil PALI, Rismaliza menuturkan jika pihaknya sejauh ini sudah melakukan pencetakan KTP Elektronik sebanyak 85.993 KTP. Sebanyak 43.841 diantaranya merupakan KTP Elektronik yang sudah berganti Kabupaten PALI dan sisanya masih dari Kabupaten Muaraenim.
Sedangkan untuk jumlah E-KTP yang belum dicetak ada sebanyak 61.905. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 102.238 jiwa.
“Sebanyak 9.986 sudah merekam, tapi terhenti karena sekarang proses penunggalan data terhenti dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara 9.767 sudah siap cetak, namun tidak tersedia blangko,” ujarnya, Rabu (22/3/2017).
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya memberikan surat keterangan pengganti KTP Elektronik kepada wajib KTP yang sudah melakukan perekaman. “Kami berikan surat keterangan pengganti KTP Elektronik. Karena itu sesuai petunjuk dari Kemendagri,” tandasnya. (adj)











