Medan, Sumselupdate.com – Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara BK dengan Universitas Sumatera Utara (USU).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).
Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, mengatakan, langkah kerja sama tersebut terus dilakukan BK dengan berbagai perguruan tinggi khususnya USU guna memastikan partisipasi akademisi selalu ada dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan pengesahan Undang-Undang (UU) yang dilakukan DPR RI.
“Secara kuantitatif saya katakan hasil dari kerjasama dengan perguruan tinggi ini sudah terlihat ketika banyaknya Rancangan Undang-Undang yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR adalah hasil kerja naskah akademik,” ujar nosentius usai kegiatan penandatangan Mou bersama Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin.
Selain penyusunan naskah akademik, kerja sama lain yang diwujudkan antara lain berupa penyelenggaraan penelitian dan riset bagi mahasiswa USU, khususnya dalam rangka penulisan tesis maupun disertasi.
“Poin-poinnya pertama kerja sama dukungan untuk pembuatan naskah akademik di Badan Keahlian, tetapi ada juga kegiatan lain misalnya magang dan riset. Jadi kalau ada mahasiswa yang mau melakukan penelitian dalam rangka tesis maupun disertasi akan kami prioritaskan dan kita akan welcome,”tuturnya.
Dalam kesempatan itu, BK juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan narasumber antara lain Natasya Sirait (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU), Elisa Julianti (Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian USU) dan Timbas Prasad Ginting (Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Sumatera Utara).
Inosentius menjelaskan, masih terdapat beberapa hal dalam penyelenggaraan sektor komoditas strategis yang dirasa masih memerlukan pengaturan lebih spesifik khususnya pada sektor komoditas startegis perkebunan dan industri pengolahannya.
Termasuk, permasalahan belum adanya dasar hukum yang kuat yang bisa dijadikan instrumen hukum untuk memproteksi jenis komoditas perkebunan. Yang mana termasuk dalam kategori komoditas strategis perkebunan dan industri pengolahannya.
Dia berharap, FGD dengan USU yang cukup kuat dalam riset bidang pertanian dan perkebunan dapat memberikan pandangan yang luas. Dalam rangka penyempurnaan RUU Komoditas Strategis dalam poin komoditas strategis perkebunan dan industri pengolahannya.
“Kita datang ke sini karena USU riset tentang peetanian dan perkebunannya sangat kuat. Saya kira dapat memberikan masukan yang cukup baik secara teoritis maupun empiris,” katanya.
RUU Komoditas Strategis sendiri merupakan salah satu usul RUU yang akan diajukan Badan Legislasi Nasional (Baleg) dan merupakan salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2024. (**)











