Tokyo, Sumselupdate.com – Jepang pada Jumat (3/7) mengumumkan draf peraturan kabinet untuk menaikkan biaya perubahan dan perpanjangan status izin tinggal WNA menjadi hingga 75.000 yen (1 yen = Rp111,46) atau sekitar 466 dolar AS (1 dolar AS = Rp17.994), dari tarif saat ini sebesar 6.000 yen.
Tarif baru yang dibebankan kepada WNA saat mengubah status izin tinggal sementara dan memperpanjang masa tinggal akan berkisar antara 10.000 hingga 75.000 yen, yang besarannya bervariasi tergantung pada durasinya, menurut draf yang dirilis oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang tersebut.
Saat ini, biaya perpanjangan dipatok sebesar 6.000 yen untuk pengajuan tatap muka, terlepas dari durasi masa tinggal. Sementara itu, biaya untuk memperoleh izin tinggal tetap akan melonjak menjadi 200.000 yen, dari sebelumnya 10.000 yen.
Kenaikan biaya tersebut diperkirakan akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang setelah masa tanggapan publik yang dimulai pada Jumat, ujar badan itu.
Revisi terbaru itu memicu kritik tajam dari para WNA, anggota parlemen oposisi, dan pegiat masyarakat sipil yang berpendapat bahwa kenaikan tarif yang substansial tersebut memberikan beban finansial yang tidak semestinya bagi rumah tangga asing, tanpa diimbangi dengan penyediaan dukungan integrasi maupun dukungan hidup yang lebih baik. (**)
Baca juga : Proses KITAS Rampung, Sriwijaya FC Bisa Turunkan Tijani Belaid Saat Menjamu Bhayangkara FC











