Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai Jumat besok, 10 April 2026.
Kebijakan ini tetap mengharuskan ASN memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu, melakukan absensi secara daring, serta menjaga komunikasi aktif selama jam dinas berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Muhammad Yanurpan Yany, menjelaskan bahwa penerapan WFH disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Penentuan pegawai yang menjalankan WFH sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan OPD, dengan tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik.
“Selama WFH, ASN tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi LIMAS ASN atau platform e-learning sesuai jam kerja, serta menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah harus selalu siap dihubungi selama jam kerja berlangsung.
“Ponsel tidak boleh dalam kondisi silent agar koordinasi tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Kebijakan WFH ini dijadwalkan berlangsung satu hari dalam sepekan dan tidak mengurangi target kerja maupun tanggung jawab ASN. Setiap kepala OPD juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan efisiensi energi.
Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Palembang mengacu pada Surat Edaran BKPSDM Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dan transformasi budaya kerja ASN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sejumlah ASN tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III, camat, lurah, petugas kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, petugas kebersihan, layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga tenaga pendidikan.
“Intinya, layanan dasar kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tambah Yanurpan.
Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH. ASN yang tidak merespons panggilan atasan dua kali akan mendapat teguran lisan.
Sementara keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan dapat berujung teguran tertulis. Jika pelanggaran terus berulang, maka akan dilakukan evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
Selain pengawasan internal, masyarakat juga diminta turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan WFH. Warga dapat melaporkan jika menemukan ASN yang tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan saat jam kerja.
(**)











