Besok PSBB Palembang Diterapkan, Ini Draf Perwali, Salah Satunya Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang

Selasa, 19 Mei 2020
Suasana paparan mengenai draf Perwali yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang besok diserahkan kepada Gubernur Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Peraturan Walikota (Perwali) Palembang yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rencananya besok, Rabu (20/5/2020), akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Jika besok Perwali ditandatangani Gubernur Sumsel, maka PSBB sudah diterapkan di Palembang. Namun sifatnya sosialisasi dan untuk penerapan sanksi baru dilakukan H+2 Hari Raya Idul Fitri.

Read More

Dalam isi draft Perwali PSBB salah satunya pengendara roda dua pribadi juga ojek online (ojol) tidak boleh berboncengan.

Pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery dalam paparannya, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, dalam draf Perwali motor pribadi, umum, dan berbasis aplikasi atau ojol diwajibkan mengikuti aturan di antaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kemudian, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan.

Serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit. Bagi

Dikatakannya, dalam draft Perwali diatur juga pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

“Bila melanggar telah diatur dalam draft perwali berupa Pengguna sepeda motor umum yang membawa penumpang dan tidak pakai masker, dikenakan sanksi administratif sampai denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. Dikecualikan penumpang satu alamat dengan bukti KTP,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.

“Bila PSBB dilakukan kita harap dari perusahaan aplikator untuk menghilangkan layanan untuk angkut penumpang bermotor.  Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut,” katanya.

Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO), Ahmad Harfin Alfan mengatakan, teman-teman driver mengungkapkan sebelum kebijakan PSBB dilaksanakan ada duduk bersama dengan Dinas Perhubungan antara perusahaan dan driver agar menghasilkan keputusan bersama sehingga tidak memberatkan satu pihak.

“Kami dari awal mendukung pembatasan, karena kami sendiri dari pelaku transportasi adalah garis terdepan yang rentan terkena dampak. Apalagi musuh Covid-19 ini tak bisa dilihat, banyak rekan-rekan kami yang terkena dampak,” katanya.

Kendati demikian, menurut dia, pihaknya tidak menginginkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akhirnya menjadi polemik di lapangan, selama pemerintah bisa mengeluarkan solusi bagi mereka.

“Kalau ada solusi tidak jadi masalah, kita ingin ada diskusi dulu kesepakatan bersama. Kita sebenarnya dukung penuh demi kemanusiaan untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

Selain itu, menurut Harfian dari sisi penyediaan protokol kesehatan diakuinya sudah dijalankan namun pihaknya ingin ada perhatian dari pemerintah untuk dapat membantu rekan-rekan driver yang notabenenya kini penghasilnya menurun drastis.

“Sekarang saja sudah 90 persen, kalau sudah PSBB yang juga kita khawatirkan bagaimana nasibnya,” katanya.

Sehari sebelumnya, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, PSBB di Kota Palembang  mulai diberlakukan pada Rabu, 20 Mei 2020.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur Sumsel H Herman Deru saat mendatangi Kantor Walikota Palembang guna memonitoring Rancangan Perwali dan Kesiapan PSBB, Senin (18/5/2020).

Menurut Herman Deru, pada Rabu, 20 Mei nanti akan ditandatangani peraturan kepala daerah (perkada) atau Perwali PSBB dan secara otomotis PSBB itu sudah dapat berjalan.

“Jadi setelah tanggal 20 Mei ditandatangani perkada secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada kita sudah berjalan PSBB, Namun H+2 Lebaran itu dilakukan untuk sanksinya saja,” ungkapnya.

Menurut Deru, payung hukum untuk PSBB yang meliputi Sumsel ini sudah selesai Pergub-nya dan menjadi acuan draft-draft hukum bagi setiap kabupaten/kota untuk pelaksanaan PSBB di daerahnya.

Dijelaskan HD pelaksaan PSBB itu sebenarnya bisa dilakukan setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI, namun dia mengingatkan lagi bahwa dalam pelaksanannya perlu perkada dirancang dengan baik karena di setiap daerah itu berbeda.

“Sebenarnya PSBB itu bisa kita mulai, namun setiap daerah itu kan berbeda-beda. Yang pasti Kota Palembang tidak sama seperti kota-kota di luar sana. Jadi jika ada masyarakat yang bilang langsung PSBB itu sebenarnya bisa namun kita lihat kondisi,” terangnya. (iya)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts