PALI, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk tidak menambah jatah libur.
Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil, SH kepada sejumlah media belum lama ini, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat untuk pemberian sanksi dalam mengawasi pegawai bandel yang menambah jatah libur.
“Jadi, bagi ASN dan TKS di PALI tidak ada alasan lagi untuk menambah waktu libur. Karena saya rasa kita juga sudah bosan karena sudah lama libur. Selama kerja juga diterapkan pengaturan jam kerja,” jelasnya.
Ditambahkan Sekda bahwa besok, Selasa, 26 Mei 2020 sudah mulai bekerja seperti biasa.
Hal berdasarkan dari keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melakukan perubahan keputusan dengan mengganti tanggal 22 Mei 2020 dari hari cuti bersama lebaran menjadi hari kerja.
Sebelumnya, tanggal 22, 26, dan 27 Mei 2020 merupakan hari libur cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah.
Namun, setelah ada surat keputusan tersebut maka hari libur cuti bersama dijadikan hari kerja.
“Jumat kemarin, kita bekerja seperti biasa. Libur lebaran pun hanya dua hari, yakni Minggu dan Senin tanggal 24 dan 25 Mei 2020. Jadi, hari Selasa (26/5/2020) kita sudah bekerja seperti biasa lagi. Cuti hari Raya Idul Fitri digeser di akhir tahun, yakni tanggal 28,29,30 dan 31 Desember 2020,” jelas Sekda.
Selama dua hari libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, Syahron mengimbau masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi saat bersosialisasi dengan sanak keluarga dan tetangga harus memperhatikan standar kesehatannya. Apalagi dengan warga yang dari zona merah. Jangan sampai dengan kita bersilaturahmi, virus juga ikut bersilahturahmi.” tutupnya. (adj)











