Baturaja, Sumselupdate.com – Penyidik Unit Tipikor, Satreskrim Polres OKU akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pakaian kepala desa se-Kabupaten OKU kepada pihak Kejaksaan Negeri Baturaja, Selasa (9/5).
Dengan diserahkannya berkas dan barang bukti serta tersangka yang melibatkan 3 mantan pejabat di Kabupaten OKU serta orang pihak swasta ini maka selanjutnya kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres AKP Hermianto mengatakan, pelimpahan empat tersangka berikut berkas dan barang bukti akan segera dilakukan pihaknya.
“Besok, berkas, barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya, Senin (8/5/2017).
Menurut dia, keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU sejak 4 Mei lalu. Selanjutnya setelah dilimpahkan, maka kasus ini akan ditangani Kejaksaan Baturaja untuk segera disidang kan di Palembang.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga pejabat dan seorang kontraktor ini disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta lebih.
Serta sebelumnya, salah seorang tersangka dalam kasus ini juga sempat mengajukan pra peradilan terhadap penyidik Polres OKU. Namun upaya tersangka Az kandas, karena Pengadilan Negeri Baturaja tidak mengabulkan gugatan.
Sehingga proses penyidikan kembali dilanjutkan serta keempat tersangka, yakni berinisial So, Az, Bd dan Pk langsung ditahan penyidik. (wid)











