Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Warga di Kampung Gunung Kendang, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam dihebohkan dengan masuknya beruang madu liar, Jumat (30/6/2023) pukul 13.00 WIB.
Dari informasi yang didapat, binatang buas yang masuk pemukiman itu membuat warga ketakutan, sehingga warga setempat memburunya.
Warga mengejar beruang itu dari Dusun Baru dan binatang Buas tersebut keluar dari semak belukar dan berlari lewat pematang sawah menuju perkampungan warga yang kebetulan saat itu tengah mengadakan acara sedekahan.
“Lalu binatang buas tersebut berlari ke arah kebun kopi warga dan kemudian dibunuh (beruang) warga,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kapolsek Iptu Ramsi, SH didampingi Kanit Intelkam Aipda Nopriza Eka serta Kasi Humas Iptu Mastoni, SH, Sabtu (1/7/2023).
Mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Pagaralam Utara diterjunkan. Bertempat di Mapolsek Pagaralam Utara, Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SH didampingi Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Alun Dua, meminta keterangan Ketua RT 06 Kristian dan tokoh masyarakat Rohman.
Dari keterangan yang diperoleh, Ketua RT dan tokoh masyarakat telah mengimbau warga jangan membunuh atau mencederai binatang buas tersebut.
“Tapi karena warga banyak, sehingga tidak terkendali,” ujarnya.
Beruang yang masuk pemukiman itu, tak bisa diselamatkan dan akhirnya terbunuh oleh warga. Selanjutnya, beruang dikubur di kebun kopi.
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Pagaralam Utara juga menghubungi BKSDA Cabang Lahat Peldi.
Dari Hasil laporan Kepala Seksi BKSDA Cabang Lahat, petugas BKSDA telah membuat berita acara kematian satwa yang ditanda tangani oleh ketua RT 06 dan tokoh masyarakat setempat.
Tak mau kejadian yang sama terulang, BKSDA melakukan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat, menerangkan bahwa beruang adalah satwa yang dilindungi yang tidak boleh dibunuh.
Oleh sebab itulah, Kapolsek Pagaralam Utara juga mengimbau warga apabila menemukan beruang atau hewan dilindungi, untuk tidak melakukan perburuan, mencederai atau bahkan membunuh binatang itu.
“Segera lapor ke Aparat pemerintah setempat baik kepolisian atau BKSDA Cabang Lahat,” ucapnya. (**)











