Palembang, Sumselupdate.com – Tim jaksa peneliti Gakkumdu Kejari Palembang akan melakukan penelitian berkas perkara lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih, SH menerima kehadiran penyerahan limpahan berkas perkara penyidikan di kantor Kejari Palembang, Rabu (19/6/2019).
“Kami dari tim jaksa peneliti Gakkumdu Kejari Palembang pada hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Palembang. Untuk selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, kita memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan mengambil sikap apakah berkas perkara itu lengkap (P21) atau masih ada yang harus dilengkapi lagi,” ujarnya.
Terkait jumlah berkas yang diterima Kejari Sumsel, Yuli mengatakan, berjumlah satu berkas atas nama Eftiyani yang menjabat sebagai Ketua KPU Palembang dan empat orang lainnya yang merupakan komisioner KPU Kota Palembang.
“Berkasnya satu dan tidak terpisah. Atas nama EF dan kawan-kawan. Ke depannya akan kita proses untuk segera kita tindaklanjuti,” tukasnya.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.
Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan PSU atau PSL Pemilu beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.
Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.
Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.
Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.(tra)











