Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya segera menjalani sidang.
Ini setelah berkas kedua tersangka sudah masuk tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dilakukan secara virtual, Selasa (8/2/2022).
Kajari Palembang melalui Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya, SH, MH membenarkan berkas dua tersangka yakni Aditya Rol Azmi dan Reza Ghasarma berikut barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Palembang.
“Hari ini kita terima tahap II berkas dan barang bukti, untuk salah satu tersangka dari penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan terlebih dahulu sekitar tanggal 2 Februari lalu.
“Berkas kedua tersangka terpisah, tahap II terlebih dahulu dilakukan atas nama tersangka Aditya dilakukan pada 2 Februari lalu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Aditya Rol Azmi dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 ke 1 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, terancam sembilan tahun penjara.
“Sementara tersangka Reza Ghasar,a dijerat dengan Pasal 9 Jo 35 UU RI no 44 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk selanjutnya usai berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pihak PN Palembang untuk segera disidangkan.
“Paling lama dua Minggu ke depan berkasnya kita limpahkan ke PN Palembang untuk segera disidangkan,” tutupnya.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan telah melakukan perlimpahan tahap kedua terhadap dua oknum dosen Unsri sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Menurut Kompol Masnoni, untuk berkas Reza Ghasarma sudah dilakukan perlimpahan tahap kedua. By
Sedangkan untuk tersangka Adhitya Rol Asmi sudah terlebih dulu masuk dan dinyatakan lengkap sehingga sudah dilakukan tahap dua.
“Untuk dosen A (Adhitya Rol Asmi), berkasnya sudah P21 tanggal 21 Januari kemarin,” jelas Masnoni.
Dengan begitu, menurut Kompol Masnoni, kelanjutan kasus kedua tersangka akan berlanjut ke kejaksaan untuk dan diteruskan ke proses di pengadilan.
Meski begitu, hingga kini kedua tersangka masih berada dalam penahanan di Polda Sumsel dengan status tersangka titipan kejaksaan.
“Tergantung jaksanya kapan akan memindahkan mereka ke rutan. Untuk saat ini keberadaannya masih dititipkan di Polda Sumsel,” jelasnya.
“Untuk tersangka A, jumlah saksi yang kita periksa ada 10 orang. Sedangkan untuk tersangka R ada 15 saksi. Semua berkas sudah kita lengkapi dan sekarang berlanjut ditangani oleh kejaksaan,” kata Masnoni menambahkan. (ron)











