Pagaralam, Sumselupdate.com – Keseriusan dan sinergitas Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam dan stake holder dalam memberantas peredaran narkoba, patut diapreasiasi.
Ini ditunjukan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berisikan mengenai fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika (PN).
Pembahasan raperda antara DPRD bersama OPD Kota Pagaralam berlangsung sejak tanggal 24 Januari hingga sidang ke empat 31 Januari 2020.
Pengesahan raperda menjadi produk hukum yakni perda digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Pagaralam, Jumat (31/1/2020).
Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni, SH dalam sambutanya mengucapkan terimah kasih dan mengaspresiasi setinggi-tingginya atas kinerja dan kerja keras yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam melakukan pembahasan terkait raperda yang diusulkan.
”Kita selaku pihak pemerintah harus berupaya menekan angka pengguna narkoba di Kota Pagaralam dan berupaya bisa membasmi narkoba di Bumi Besemah ini,” tegas Walikota.
Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan Wasol, SSos didampingi Kasubbag Umum BNNK Pagaralam mengaku, begitu berterima kasih atas respon positif dan dukungan dari semua pihak.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota dan DPRD Pagaralam atas disahkannya perda P4GN dan PN. Semoga nantinya akan tercipta Pagaralam yang lebih maju dan cerdas serta bersih dari narkoba,” harap Andi.
Sementara itu, dalam sidang paripurna DPRD, kemarin, Ketua Bapemperda Dedy Stanza, SH melaporkan hasil pembahasan Raperda P4GN dan PN, kemudian dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Walikota Pagaralam tentang persetujuan Raperda P4GN dan PN untuk menjadi Perda. (ric)