Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam terus melakukan upaya memberangus peredaran narkoba di wilayah hukum kerjanya.
Salah satu bentuk nyata langkah memberangus peredaran barang memabukan itu, petugas Sat Narkoba Polres Pagaralam berhasil menyergap tiga pengedar narkoba jenis ganja dan shabu.
Ketiga pengedar narkoba itu masing-masing Dino Gustiansyah (22) dan Anggi Pirnando (30), keduanya tinggal di Desa Ulu Lurah, RT 003, RW 001, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kemudian, tersangka Wido Hartawan (26), warga Gang Astra, RT 004, RW 004, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam
Kapolres Pagaralam melalui Kasubag Humas Polres Pagaralam AKP Wempi A Kayadu mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berkat informasi dari masyarakat.
Menurut Wempi, pada Jumat (2/4), sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Simpang Padang Karet Kota Pagaralam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan tersangka Dino Gusdiansyah.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dan shabu dengan berat 3,8 gram, dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Usai meringkus Dino Gusdiansyah, petugas tak berhenti sampai di situ. Aparat kepolisian kembali melakukan penangkapan berkat informasi dari warga.
Pada hari yang sama tepatnya pada Jumat (2/4), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Ulu Lurah Kota pagaralam.
Dari informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan tersangka Anggi Pirnando dan Wido Hartawan.
Dari penyergapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti delapan paket yang diduga narkotika jenis shabu, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua buah telepon genggam jenis Oppo dan Evercrosa, dua buah dompet serta shabu dengan berat bruto 1,71 gram.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut,” kata Wempi A Kayadu. (**)