Palembang, Sumselupdate.com – Tiga pelaku spesialis pencurian baterai tower diringkus unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum, pimpinan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay.
Ketiga pelaku Rio Saputra (26), warga Jalan Rama IV, Lorong Kenanga, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Untuk diketahui pelaku Rio beraksi mencuri baterai tower di Jalan Taman Murni, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian pelaku Ali (24) dan Predi (24), warga Desa Maya Pati, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Di mana dua pelaku beraksi di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Sabtu (28/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka spesialis pencurian baterai tower.
“Ketiga tersangka ini diringkus usai adanya laporan korban terkait laporan pencurian baterai lithium reached sun site ID 07PLG0023 Site name simpang airport TB Jalan Taman Murni Kecamatan Alang-alang Lebar dan laporan korban terkait pencurian baterai Site Tower ID SS-0600 milik PT Protelindo,TBK di Jalan Aiptu Wahab Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (26/7/2025) sore.
Menurut Aditya, ketiga tersangka diringkus di masing-masing di tempat terpisah.
“Dari keterangan sementara dari ketiga tersangka, terdata ada 15 TKP mereka beraksi, 10 TKP untuk wilayah Palembang, 2 TKP di wilayah OKI, 1 TKP di wilayah OI, 1 TKP di Prabumulih dan 1 TKP di Muara Enim. Namun hingga kini masih kita lakukan pengembangan, karena masih adanya pelaku (DPO) lain yang masih kita buru,” terangnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Wakapolrestabes Palembang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng berwarna merah, 1 helai kaos berwarna merah, lalu 1 unit mobil Calya warna abu-Abu, 1 buah Senjata Api Rakitan (Senpira), 1 unit Batre Tower dan 1 unit sepeda motor RX KING warna merah.
Atas ulahnya ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(**)











