Bendahara Wajib Terbitkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Karyawan

Jumat, 13 Januari 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan berakhirnya 2016 memunculkan kewajiban bendahara dalam menerbitkan Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi para pegawai.

Para pegawai berhak untuk memperoleh bukti potong baik formulir 1721 A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi pegawai pemerintah serta bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) lainnya.

Read More

Bukti potong atau pungut adalah dokumen berharga untuk setiap Wajib Pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong adalah dokumen Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Bukti potong harus dilampirkan di penyampaian SPT Tahunan PPh. Bukti potong tersebut juga akan dipakai dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah di bayar.

Plt. Kepala Bidang P2 Humas Dahlan, Jumat (13/1/2017) mengatakan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan upaya mengingatkan kesadaraan akan kewajiban bendahara dalam menerbitkan bukti Potong.

“Secara simultan melalui Tax Center dan Pemerintah Daerah kami akan memulai untuk melakukan sosialisasi terkait bukti potong kepada bendahara, agar di kemudian hari tidak ada lagi kesalahan serta kekeliruan,” katanya.

Kewajiban bendahara sebagai pemotong atau pemungut dalam hal ini adalah untuk menerbitkan bukti potong, mengenai penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban masing-masing Wajib Pajak.

“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban masing-masing Wajib Pajak, bukan kewajiban bendahara,” tegasnya.

Perlu diketahui, sampai dengan saat ini masih banyak Wajib Pajak yang beranggapan bahwa SPT Tahunan adalah termasuk kewajiban Bendahara atau pemberi kerja, padahal seharusnya menjadi kewajiban masing – masing Wajib Pajak.

Hal ini perlu diperbaiki sehingga kedepan masyarakat wajib pajak benar-benar memahami apa hak dan kewajibannya selaku wajib pajak.

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan secara umum diatur dalam Undang – Undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tepatnya pasal 3 yang berbunyi.

“Setiap 10.22.16 wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak,” jelasnya.

Bila dilihat dari fungsinya, pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban; dan/atau
  4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Oleh karena itu Dahkan menambahkan  di dalam SPT Tahunan baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan paling tidak menjelaskan keempat unsur diatas, sehingga dapat diketahui berapa pajak penghasilan yang harus dibayar untuk tahun pajak yang dilaporkan.

“Sebagai informasi SPT Tahunan tersebut harus sudah disampaikan paling lambat tiga bulan sejak berakhirnya tahun pajak untuk orang pribadi (31 Maret tahun berikutnya) dan empat bulan sejak berakhirnya tahun pajak untuk badan (30 April tahun berikutnya),” tutupnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts