Belum Terima Surat, DPR: Posisi Panglima Tak Boleh Kosong Seharipun

Senin, 1 November 2021
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi I DPR RI memastikan bahwa DPR RI belum menerima surat pengajuan nama pengganti Panglima TNI Marsekal Jenderal TNI Hadi Tjahjanto hingga Senin (1/11/2021), hari ini.

“Sampai sekarang belum ada (surat pengajuan nama pengganti Panglima TNI),” kata Wakil Ketua Komisi I, Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Utut mengaku belum mengetahui komunikasi antara pihak Istana dengan DPR terkait pergantian Panglima TNI. Jika surat pengganti Panglima TNi tersebut sudah masuk pasti akan ada sejumlah mekanisme dilakukan.

“Kami kan, kalau udah ada supres ke pimpinan DPR, terus pimpinan DPR trus biasanya ke fraksi. Terus ke bamus, bamus baru ke komisi I terus rapat paripurna. Biasanya begitu,” ungkapnya.

Advertisements

Lebih lanjut, Utut mengatakan, masih ada waktu terkait dengan pergantian Panglima mengingat Hadi pensiun hingga akhir November ini. Menurutnya, jangan sampai ada kekosongan posisi Panglima.

“Cuma yang kami tahu panglima kan pensiun tanggal 8. Gitu aja dan itu tidak boleh ada kekosongan seharipun, jadi enggak boleh ada PLT gitu loh,” tandasnya.

Pergantian Panglima

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI fraksi Golkar Meutya Hafid mengatakan pihaknya memperkirakan Presiden Joko Widodo baru akan mengirim nama calon Panglima TNI pada awal November 2021 ke parlemen. DPR masih memberikan waktu kepada Jokowi terkait calon Panglima TNI pengganti Marsekal Jenderal TNI Hadi Tjahjanto.

“Ya kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir. Dan memang masih ada waktu sampai akhir November prosesnya,” kata Meutya ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).

Meutya mengatakan, kekinian DPR sedang menjalani masa reses sampai dengan 30 Oktober 2021. Sehingga menurutnya, tak perlu diburu-buru terkait dengan proses pergantian Panglima TNI tersebut.

“Jadi saya rasa enggak apa-apa DPR ini memberikan waktu yang diperlukan oleh Presiden sebagai pemegang prerogatif untuk menentukan Panglima TNI supaya yang terpilih nanti yang terbaik, selama tidak melanggar batasan-batasan aturannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Meutya mengatakan masih ada waktu bila surat presiden terkait pengganti calon Panglima TNI masuk di awal November. Jika surat sudah masuk, nantinya Komisi I akan menggelar tahapan seperti fit and proper test.

“Tapi terkait kapan fit and proper dan lain-lain itu nanti setelah di paripurna diumumkan sudah ada surat masuk Presiden, Komisi I akan menggelar rapat untuk menentukan gitu kapan harinya,” tandasnya. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.