PALI, Sumselupdate.com – Pengendara yang melintas di Desa Modong Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI harus berhati-hati. Pasalnya, pelebaran jalan yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) sudah retak dan ambruk.
Padahal, pelaksanaan pembangunan jalan di perbatasan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muaraenim ini belum genap dua bulan.
Disamping itu, Pemkab PALI juga merogoh kocek cukup dalam untuk membangun pelebaran jalan tersebut. Setidaknya, lebih dari Rp9 miliar melalui APBD Kabupaten PALI 2016.
Pantauan awak media, kondisi pelebaran jalan sepanjang puluhan kilometer dan lebar 1 meter kondisi sudah rusak parah, bahkan, tidak bisa dilewati pengendara lagi. Selain sudah retak dan pecah. Pinggiran pelebaran jalan juga diberi tanda pembatas untuk menghindarkan hal yang tidak diinginkan.
“Belum sampai dua bulan, pelebaran jalan di Desa Modong, kondisi sudah pecah, retak dan tidak bisa dilewati pengendara,” kata Sutris, warga Tanah Abang, Minggu (4/12/2016).
Pelebaran jalan yang rusak juga menjadi sorotan DPRD Kabupaten PALI. Ketua Komisi III H M Ubaidilah MS meminta kontraktor yang dipercaya membangun pelebaran jalan itu mengutamakan kualitas, jangan hanya sekadar untuk mencari keuntungan.
“Kontraktor yang mengerjakan pelebaran jalan itu, seharusnya mengutamakan kualitas. Lihat saja sekarang (pelebaran) itu sudah rusak padahal itu baru saja di bangun,” kata politisi PAN itu.
Ia mengatakan Dinas PUBM yang menganggarkan dan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pelebaran jalan itu, agar mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor nakal.
“Dinas PUBM jangan diam saja, harus lihat dan awasi kondisi pembangunan yang dikerjakan kontraktor, jika perlu kontraktor yang nakal di Black list,” katanya.
Pelebaran jalan atau pembangunan yang dianggarkan pemerintah menggunakan uang negara atau uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan yang dianggarkan pemerintah itu menggunakan uang rakyat, kontraktor atau dinas yang menyalahkan aturan bisa dipidana oleh pihak yang berwajib,” jelas Ubaidillah. (adj)











