Beli Mobil Lewat Marketplace Facebook, Pria di Palembang Ini Tertipu Rp48 Juta

Penulis: - Selasa, 16 Juli 2024
Korban penipuan membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Lagi-lagi kasus penipuan melalui Marketplace Facebook kembali terjadi. Kali ini hal itu terjadi kepada seorang pria bernama Muhammad Devi Winata (45), warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Devi tertipu saat membeli mobil melalui Marketplace, dengan kerugian sebesar Rp48 juta.

Bacaan Lainnya

“Saya dapat kontaknya dari Facebook, awalnya itu saya meminta tolong adik sepupu untuk mencarikan penjual mobil. Lalu, adik sepupu saya memberi kontak pelaku. Saya hubungi nomor WhatsApp nya, kemudian kami datangi lokasi mobil itu,” ungkap Devi, diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (16/7/2024) sore.

Untuk lokasi mobil itu, diakui Devi, berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

“Kami mendatangi tempat tersebut siang tadi, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melihat mobilnya, kami tertarik dan akhirnya deal. Lalu, saya transfer uang Rp48 juta langsung ke rekening terlapor inisial KRA,” bebernya.

Baca juga : Menjadi Korban Penipuan, Jhonson Lumban Tobing Minta Oknum Polisi Dipecat

Akan tetapi setelah uang di transfer dan korban hendak membawa mobil tersebut, lanjut Devi, ternyata pemilik mobil merasa tidak mengenali terlapor KRA.

“Pemilik mobil bilang, memang dia jual mobil itu, tapi belum ada yang beli. Dia juga bilang tidak kenal dengan terlapor itu, dan tidak pernah terima transaksi uang dari saya,” jelasnya.

Tak ingin lama-lama lagi, usai merasa dirinya jadi korban penipuan, korban pun langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi, dengan harapan agar pelaku ditangkap serta uangnya dapat kembali lagi.

Baca juga : Polisi Ungkap Penipuan Jual Beli Beras di Facebook, Dikendalikan dari Dalam Lapas

“Saya sudah melapor dan menyerahkan nomor rekening yang digunakan terlapor. Semoga terlapor dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup korban Devi.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli membenarkan korban telah membuat laporan polisi dugaan tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

“Kami sudah menerima laporan Penipuan dari saudara M. Devi Winata. Laporannya sudah kita teruskan ke Satreskrim, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait