Musi Rawas, Sumselupdate.com – Apri Suwarno (27) warga Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan tega menyetubuhi siswi SMP sebut saja Bunga (15) yang tak lain ialah adik iparnya sendiri. Bahkan perbuatan bejat pelaku membuat korban hamil tujuh bulan.
Perbuatan tidak senonoh itu diketahui ibu korban, setelah anaknya mengeluhkan sakit perut. Perbuatan itu langsung dilaporkan R (29) warga yang sama ke pihak berwajib. Tersangka pun langsung diamankan aparat, Jumat (5/9/2019) kemarin.
Diketahui, peristiwa memilukan itu terjadi pada awal Febuari 2019 silam di Desa Jambu Rejo. Saat itu korban sedang main ke rumah pelaku. Korban sebelumnya sudah sering menginap di rumah tersangka.
Saat istri dan anak pelaku sudah tidur, pria berotak mesum ini mendatangi korban dan mengajaknya mengobrol. Dengan muslihatnya, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bujuk rayu tersangka akhirnya berhasil. Setelah perbuatan durjana tersebut sudah dilakukan, pelaku berkata kepada korban agar merahasiakan apa yang telah dilakukan pelaku. Perbuatan tak pantas itu sudah terjadi sebanyak dua kali.
Keluarga pun mengaku tingkah laku korban mulai berubah akhir-akhir ini. Korban juga sering mengeluhkan sakit pada bagian perutnya yang terlihat agak membesar.
Khawatir dengan kondisi korban, ibu korban beserta kakak ipar korban membawa korban ke bidan setempat.
Begitu dicek di bidan, barulah diketahui jika korban tengah hamil dan usia kandungan sudah memasuki bulan ke-7.
Lalu pihak keluarga kemudian membujuk korban untuk memberitahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Namun korban hanya diam dan menangis ketika ditanya.
Akhirnya setelah ditanya dan dibujuk oleh pihak keluarga korban mengatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pelaku yang merupakan kakak iparnya.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto, mengatakan berdasarkan keterangan yang telah didapat dari korban, pihak keluarga beserta pemerintah desa setempat memanggil pelaku ke tempat kades pada Kamis (5/9/2019).
Di tempat kades, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah didesak dan dipertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku beserta saksi-saksi dan korban kemudian dibawa ke Polsek Bkl Ulu Terawas untuk dimintai keterangannya. (Ain)











