Begini Cerita Cindra Sampai Bisa Rencanakan Nikahi Dua Wanita Sekaligus

Rabu, 25 Oktober 2017
Ilustrasi

Sekayu, Sumselupdate.com – Seperti kisah drama, namun itu lah yang terjadi dan dialami M Cindra yang akan menikahi Indah Lestari dan Perawati. Meskipun selama ini keluarga tak mengetahui kalau pria ini memiliki dua wanita pujaan sekaligus.

Pasalnya menurut keluarga selama ini Cindra hanya memiliki Perawati sebagai kekasih. Namun yang datang ke rumah pertama kali untuk minta dinikah adalah Indah, warga Philip 9, Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais.

Read More

“Indah yang pertama datang ke rumah dan dijadwalkan menikah dengan Cindra. Selang 15 hari kemudian datang Perawati juga minta dinikahi,” ujar Rustam, paman Cindra, Rabu (25/10/2017).

Atas hal tersebut, membuat pihak keluarga berembuk guna mencari jalan keluar dengan meminta pendapat ketiganya. “Ini semua kehendak pengantin, kami tidak dapat berbuat. Satu nikah sah menurut negara yakni dengan Indah, kalau dengan Perawati  nikah siri. Sebab, kalau nikah sekali dua tidak akan terwujud,” paparnya.

Kemudian ia memaparkan, Cindra, Indah dan Perawati bersama keluarga mulai menyiapkan segala keperluan, mulai dari undangan hingga foto pra wedding. Serta menurutnya semua ini betul-betul tanpa perencanaan serta di luar dugaan.

Meski keluarga sadar pernikahan ini akan membuat heboh. “Kami sudah menetapkan hari H yang dimasukkan dalam undangan. Menyebarkan ini bukan kehendak kami,” imbuhnya.

Dalam undangan yang sudah tersebar dan menjadi viral di dunia maya tersebut, Cindra akan melangsungkan prosesi akad nikah dengan Indah Lestari, pada Senin (6/11) di kediaman mempelai wanita.

Kemudian, pada 8 November, Cindra juga melangsungkan akan melangsungkan akad nikah dengan Perawati. Setelah akad nikah, ketiganya akan merayakan resepsi pernikahan pada Kamis (9/11) di kediaman mempelai laki-laki.

Terpisah, Kasi Bimas Islam Kemenag Muba Taufik Fathir mengatakan, pada prinsipnya tidak ada, walau bersamaan. Sebab, dalam perundang-undangan hanya satu buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Jadi bila dilihat dari undangan yang sudah dibuat yang jelas tercantum di KUA Kecamatan Lais atas nama Indah Lestari yang akad nikah nya berlangsung 6 November.

Sedangkan untuk mempelai perempuan satunya tidak bisa didaftarkan. “KUA Lais  hanya bisa mengeluarkan atas nama Indah Lestari, lalu untuk satunya itu mungkin nikah siri,” ucapnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts