Sekayu, Sumselupdate.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama sejumlah unsur terkait setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua BAZNAS Muba, Muhammad Jaya, mengatakan, selain zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari. Penetapan itu mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
“Besaran zakat fitrah yang dibayarkan melalui BAZNAS Muba sebesar Rp40.000 per jiwa, sedangkan fidyah Rp35.000 per jiwa per hari,” ujarnya usai rapat penetapan di Kantor BAZNAS Muba, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diharapkan menjadi pedoman seragam bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah selama Ramadan 1447 Hijriah.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Rapat penetapan besaran zakat fitrah tersebut turut dihadiri perwakilan organisasi keagamaan dan unsur pemerintah daerah, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
(**)











