Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar mengikuti peraturan yang berlaku dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sebenarnya, dalam Peraturan KPU nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye sudah jelas aturan dalam pemasangan APK,” kata Ketua Bawaslu PALI, H Heru Muharam, Selasa (23/10/2018).
“Artinya, kalau peserta Pemilu masih melanggar, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” ungkap pria yang juga menjadi komisioner Bawaslu PALI divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir serta memantau APK yang sudah terpasang oleh APK. Namun, untuk penindakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPUD Kabupaten PALI.
“Memang untuk calon anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, Provinsi dan DPR RI belum ada aturan soal APK. Karena, 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 berlaku untuk Parpol, Pasangan Capres, dan DPD RI,” tandasnya.
“Namun tetap, ada regulasi yang masih harus diikuti seperti tempat pemasangan APK dan unsur dalam pemasangan APK. Jadi ya tetap, harus diikuti,” dirinya memaparkan.
Heru juga mengaku bahwa Bawaslu PALI sudah pernah menyampaikan ke parpol untuk tertib dalam pemasangan APK. “Itulah, terkadang timnya yang kurang paham. Untuk itu, saya mengimbau kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan APK yang sudah terpasang bukan pada tempatnya,” tutupnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Iwan Dedi, Komisioner Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu PALI menambahkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK.
“Rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan dan tiang listrik serta pohon. Bagi peserta Pemilu yang masih memasang di lokasi tersebut, kami imbau agar segera ditertibkan,” ujarnya.
Selain itu, Iwan Dedi juga menjelaskan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK. Antara lain, unsur Etika, unsur estetika, kebersihan, keindahan dan unsur keamanan.
“Untuk penambahan APK, peserta Pemilu diperbolehkan, asal mempunyai surat rekomendasi dari KPUD. Artinya, penambahan APK, peserta Pemilu harus melapor ke KPUD, barulah dari KPUD, kami bisa mengetahui jumlah APK yang dipasang. Jika tidak sesuai, maka bisa kami tindak,” terangnya. (adj)











