Bawaslu Palembang Temukan 58 APK Caleg Melanggar

Rabu, 20 Februari 2019
Ilustrasi.

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mencatat ada sebanyak 58 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar selama masa kampanye berlangsung. APK yang dinyatakan melanggar tersebut merupakan APK yang beretribusi seperti yang terpasang di papan reklame ataupun billboard.

“APK yang melanggar itu, ternyata APk beretribusi, padahal itu tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik, Rabu (20/2/2019).

Read More

Menurut Taufik, penertiban dilakukan pihaknya berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI, dimana tidak diperbolehkan memasang APK yang beretribusi seperti reklame dan billboard. Selain Surat Edaran, penertiban juga dilakukan karena adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

“Jadi kita lakukan penertiban terhadap APK retribusi yang melanggar sesuai tahapan, dengan melibatkan Pol PP dan pihak terkait lainnya,” ujar Taufik.

Dalam penindakannya, pertama kata Taufik, Bawaslu melakukan inventarisir APK. Selanjutnya pendataan terhadap APK yang melanggar. Kemudian memberikan imbauan kepada caleg, selanjutnya pemasangan stiker ‘ APK ini Melanggar’ dan lalu merekomendasikan penertiban kepada pemerintah kota atau Satpol PP.

“Calon bisa melepaskan sendiri, tapi jika sudah diimbau tidak juga melepas maka kita akan rekomendasikan pada Satpol PP. Jika alat siap maka akan dilakukan penertiban,” ujarnya.

Dikatakannya, 58 APK yang melanggar berasal dari APK capres, caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kota dan APK dari calon DPD RI. “Hingga kemarin itu ada 58 APK retribusi yang ditempel stiker melanggar baik dari APK Capres, DPR RI, Provinsi, Palembang dan dari calon DPD RI,” pungkas Taufik. (mor)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts