Baturaja, Sumselupdate.com – Kasus melarikan sepeda motor dengan modus baru dialami Yogi, warga Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu (24/5/2017). Bagaimana tidak, bermula dari tawar menawar di media sosial Facebook antara korban dan pelaku bernama Jefri (20) warga Muaradua, lalu mereka janjian bertemu di rumah korban untuk melihat kondisi motor yang akan dijual.
Namun ditengah proses tawar menawar itu, pelaku nekat membawa lari sepeda motor Yamaha R125 BG 2367 FAC milik korban tersebut. “Alasan dia (pelaku-red) mau menjajal motor saya, tapi waktu saya mau ikut dia menghalangi dan langsung tancap gas,” kata korban.
Setelah mendapati gerak gerik pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut, korban langsung mengambil motor lainnya untuk mengejar dan berteriak sehingga pengejaran juga dibantu warga. “Kami cukup jauh kejar-kejaran sebab pelaku ini sudah tancap gas lebih dulu,” ucapnya.
Namun naas, karena panik saat mengetahui dirinya dikejar, sekitar 20 km dari lokasi kejadian, pelaku terjatuh setelah korban dapat memepet pelaku. Kendati demikian, pelaku tetap berusaha kabur ke perkebunan warga dan akhirnya warga sekitar dan korban berhasil menangkap pelaku.
Warga yang kesal sempat menghakimi pelaku, beruntung nyawanya dapat diselamatkan oleh aparat TNI yang melintas di lokasi kejadian, lalu setelah aparat kepolisian datang, pelakulangsung diamankan ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandri melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto membenarkan kejadian itu. Dirinya menjelaskan kejadian ini bermula saat korban bertemu pelaku setelah janjian melalui Facebook untuk bertransaksi jual beli motor.
“Korban memajang motornya di media sosial untuk dijual. Kemudian pelaku menghubungi korban dari nomor HP yang juga dicantumkan di media sosial tersebut. Pelaku menyanggupi membeli motor korban seharga Rp25 juta,” jelasnya.
Sebelumnya di hari yang sama, sambung Harmianto, pelaku dan korban bertemu di Rumah Sakit DKT Baturaja. Lalu pelaku diajak ke rumah korban di Desa Belatung untuk melihat kondisi motor. Pelaku berusaha meyakini korban bahwa dirinya memang akan membeli motor tersebut. Korban pun percaya saat pelaku mau mencobanya.
“Pelaku tak mau berhenti kemudian korban dengan cepat memegang rem tangan motor yang ditunggangi pelaku hingga membuatnya terjatuh karena motor berhenti seketika. Karena lokasi berada persis di tengah perkampungan, korban yang meneriaki pelaku maling mengundang perhatian penduduk,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang sempat dilarikan pelaku serta atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wid)











