Laporan: Marwan Ashari
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Muhammad Ali Husin (34), warga Dusun Sena Baru A, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disergap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka diamankan lantaran membawa lari laptop dan HP Oppo A 74 milik pacarnya Resti Novitasari (20), warga Jalan Desa Muara Kati, Kecamatann Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pelaku disergap saat berada di Wisma Silampari Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Mura, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Informasi dihimpun kasus ini bermula pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 15.45 wib di Mall Lippo Plaza Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Awalnya tersangka dan korban mempunyai hubungan asmara. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban menggunakan ojol maxim dengan tujuan ingin mengajak korban jalan-jalan.
Selanjutnya korban bersama dengan tersangka pergi menggunakan sepeda motor milik korban dengan tujuan ke Mall Lippo Plaza, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Saat itu korban membawa tas yang berisikan satu unit laptop merk ASUS warna gold. Setibanya di mall Lippo Plaza korban dengan membawa tas yang berisikan laptop bersama dengan tersangka masuk ke dalam mall untuk menonton bioskop.
Selesai menonton kemudian tas yang berisikan satu unit laptop merk ASUS warna gold milik korban berserta handphone merk OPPO A74 warna hitam prisma di ambil oleh tersangka.
Kemudian tersangka turun dan menyuruh korban untuk menunggu tersangka di lantai 3 mall lippo plaza.
Setelah satu jam menunggu tersangka tidak kembali. Akhirnya korban turun ke lantai dasar mencari keberadaan pacarnya.
Namun tidak ketemu, kemudian korban ke parkiran sepeda motor dan pulang ke rumahnya.
Setiba di rumahnya kemudian korban mencoba menghubungi tersangka namun nomor handphone tersangka sudah tidak aktif dan korban mencoba menghubungi no handphone miliknya sudah tidak aktif lagi.
Setelah beberapa hari namun tersangka tidak mengembalikan barang-barang milik korban, kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian yang di alaminya ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, SH bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang dipimpin oleh Aipda Dibya, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk dilakukan Penyidikan. (**)











