Baru Menjabat, Dirreskrimum Polda Sumsel Ultimatum Penjahat, Pelaku Begal Didor

Writer: - Jumat, 18 Juli 2025
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun SIK didampingi Plt Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Susmel Kompol I Putu Suryawan SH, saat rilis Jumat (18/07/2025). (Sumselupdate.com/ Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com – Belum genap sebulan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menunjukkan ketegasannya. Ia memimpin langsung operasi penangkapan komplotan begal bersenjata api yang beraksi di kawasan Bypass Alang-Alang Lebar, Palembang.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diringkus, salah satunya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis karena melawan saat ditangkap.

Read More

Petugas meringkus dua orang pelaku sekaligus  yang terlibat dalam aksi pembegalan dengan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi di Bypass Alang Alang lebar, pada Minggu (13/07/2025).

‎”Kasus ini sangat diatensi oleh Kapolda Sumsel. Segala tindak pidana yang meresahkan masyarakat ditindak tegas. Kita berikan kepastian kepada masyarakat bahwa mereka bekerja dengan aman dengan tindakan kepolisian yang kita lakukan kepada terhadap pelaku begal,” tegas Kombes Johannes saat ress rilis, Jum’at (18/07/2025).

Salah satu tersangka yang dibekuk yakni Rafuldi (19) warga Kayuagung OKI mendapat hadiah timah panas di betis kanannya.

‎Bukan tanpa alasan, Rafuldi saat diringkus memberikan perlawanan, terlebih tersangka ini juga menguasai satu pucuk senpira jenis revolver dengan tiga butir amunisi.

Sementara satu rekannya M Rizal Merdeka (19) warga Ratu Sianum, Ilir Timur II, tidak bisa ditampilkan petugas lantaran sakit dan terpaksa dibantarkan ke RS Bhayangkara Muhaman Hasan Palembang.

‎Dalam catatan kepolisian juga kedua tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa.

Sebelumnya, Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel bekuk komplotan begal yang beraksi dengan menggunakan senpi rakitan di Kota Palembang, Selasa (15/07/2025).

Ungkap kasus ini berhasil membekuk dua orang pelaku lengkap dengan barang bukti satu pucuk senpira dengan tiga butir amunisi.

‎Dua pelaku yang ditangkap yakni Rafuldi (19) warga Kayuagung OKI dan M Rizal Merdeka Warga Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan Sei Buah, Palembang.

‎Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama usai petugas melakukan pendalaman dan olah TKP atas peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Alang Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, pada Minggu (13/07/2025) dini hari sekitar oukul 04:30 wib.

‎Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, bermula ditangkapnya Rizal Merdeka di kediamannya yang berlanjut menangkap Rafuldi di kontrakannya di Sekojo, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada minggu (13/07/2025).

Dalam aksi begal terakhir yang dilakukan tersangka dengan modus menghentikan laju kendaraan korban M Johansyah (16) warga Talang Kelapa.

‎Pelaku begal itu diduga menodongkan senpira kepada korban dan menuduh korban membawa senjata tajam.

‎”Saat kejadian korban bersama teman- temannya sedang berada di jala Baypas Alang-alang Lebar, pelaku sebanyak 3 (tiga) orang mengendarai motor warna hitam menghadang laju kendaraan korban dan berkata ‘kamu bawa sajam ya?‘ kepada korban,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, saat dikonfirmasi Selasa (15/07/2025).

‎Korban yang dituduh membawa sajam oleh para pelaku lantas ketakutan.

‎Terlebih salah satu pelaku langsung merebut paksa sepeda motor korban merek honda beat.

‎Sejurus kemudian, para korban berupaya merebut kembali sepeda moror mereka.

“Saat korban hendak mendekati pelaku salah satu dari pelaku tersebut langsung menembakkan senjata apinya ke arah atas dan langsung mengacungkan senjata apinya ke korban,” ucap Nandang.

Melihat itu, korban dan rekan-rekannya berlari mejauh bersamaan dengan para komplotan begal itu yang juga pergi membawa kabur motor korban.

‎”Ada satu lagi DPO, dan tengah dilakukan pengejaran,” ucap Nandang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

‎”Kita mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku saat beraksi dan satu pucuk senpira dengan amunisi tiga butir,” sebutnya.

Sementara pengakuan dari Rafuldi (19) dihadapan polisi mengaku telah berhasil dijualnya.

“Yang masih ada sisa uang di kami cuman tinggal satu juta pak,” ucapnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts