Barang Sitaan Menumpuk di Rupbasan Baturaja Mau Ikut Lelang di Rupbasan? Ini Lho Caranya…

Minggu, 19 November 2017
Budi Istiawan Kepala Rupbasan Klas IIb Baturaja (kiri) berada di tengah gudang yang berisi barang sitaan.

Baturaja, Sumselupdate.com – Barang Sitaan yang berada di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Klas IIB Baturaja, semakin menumpuk.

Pantauan di lapangan, barang sitaan menumpuk khususnya kendaraan roda dua.

Read More

Hingga saat ini pihak Rupbasan, Kelas IIb, Baturaja OKU, mencatat 109 berkas barang bukti  perkara pidana.

Barang-bukti sitaan negara itu yakni kendaraan bermotor. Paling banyak kendaraan roda dua.

“Untuk jumlahnya saya tidak hapal. Yang jelas ada 109 berkas perkara, barang bukti. Ada yang sudah  inkrah atau yang telah berkekuatan hukum tetap,ada juga yang masih dalam titipan. Untuk persentasenya yang mana sudah inkrah dan belum saya tidak hapal. Catatanya ada,” ucap Budi Istiawan, Kepala Rupbasan Klas IIb Baturaja didampingi Mardan yang sekarang ini diangkat menjadi Kepala Rutan Klas I Palembang.

Disinggung untuk kapasitas bangunan Rupbasan sendiri untuk menyimpan barang bukti sitaan tindak pidana, kata dia, ada sekitar 330 meter persegi luas bangunan.

Kapasitas kata dia dapat menampung sekitar lebih kurang 200 unit kendaraan roda dua.

“Tempat ini memang belum maksimal. Namun sampai saat ini semaksimal mungkin kita akan berusaha memaksimalkan yang sudah ada,” tukasnya.

Lebih jauh kata dia, Rupbasan ini merupakan tempat penyimpanan atau penitipan barang bukti dan sitaan negara.

Secara aturan untuk melakukan pelelangan barang sitaan negara yang sudah ada putusan hukum tetap, yakni kewenangan eksekutor dalam hal ini pihak Kejaksaan dengan melalui kerjasama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ia menjelaskan Rupbasan ini pada intinya tempat penyimpanan atau penitipan barang bukti sitaan negara. Selebihnya apakah BB itu akan dilakukan pelelangan atau belum yakni kewenangan pihak eksekitor dalam hal ini pihak kejaksaan dan pihak berwenang lainnya.

“Jadi intinya kita sebatas penitipan saja. Untuk pelelangan bukan wewenang kita,” katanya. (wid)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts