Bapenda Himpun Rp5 Miliar dari Program Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda

Penulis: - Rabu, 4 Desember 2024
Program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda sudah menghimpun dana Rp5 miliar.

Palembang, Sumselupdate.com – Program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda yang digelar Bapenda Kota Palembang sudah berlangsung dua bulan lalu dan sudah menghimpun dana Rp5 miliar.

Bapenda Kota Palembang menilai kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk membayar hutang dengan program yang digelar sejak 13 Oktober 2024 itu belum maksimal.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kota Palembang Reimon Lauri mengatakan, program ini pada 20 Desember mendatang. WP masih punya kesempatan untuk mendapatkan potongan pokok pajak hingga 75 persen.

“Sejak awal program baru terhimpun Rp5 miliar. Masih ada waktu sekitar 17 hari lagi untuk masyarakat memanfaatkan program ini,” katanya, Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan catatan Bapenda, tingginya nilai piutang pajak yang belum dibayarkan oleh sekitar 1,2 juta WP dengan total piutang Rp503 miliar sejak tahun 2002.

Baca juga : Kejati Sumsel Periksa Y Pihak Ketiga Kerjasama Dengan Bapenda Palembang

“Program ini berlaku untuk WP dengan piutang sejak 2002 hingga 2024. Kepada semua staf Bapenda juga jajaran Pemkot Palembang untuk menyerukan sisa waktu program ini agar WP terhutang segera membayar,” katanya.

Menurutnya pihaknya sudah melakukan upaya penyeruan lewat media sosial dan media massa, juga secara persuasif. Namun ada juga WP yang sulit dihubungi karena di luar kota.

Hal ini untuk mengurangi piutang pajak daerah dan membantu dalam memenuhi pajak daerah maka pemkot memberikan kebijakan berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda.

Baca juga : Bapenda Palembang Hapus Denda dan Kurangi Pokok Pajak Hingga 75 Persen Mulai Tahun 2002, Ini Rinciannya

“Dari 1 juta WP tersebut paling mendominasi WP PBB sekitar 95 persennya,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini juga untuk mendorong capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang 2024 ini dengan total target Rp1.148.527.309.690. (**)

 

Klasifikasi dan besaran persentase besaran pengurangan pokok PBB-P2 sebagai berikut:

  1. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2002 – Tahun 2008 sebesar 75%
  2. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2009 – Tahun 2011 sebesar 50%
  3. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2012 – Tahun 2018 sebesar 25%
  4. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2019 – Tahun 2020 sebesar 50%
  5. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2021 – Tahun 2022 sebesar 10%
  6. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2023 sebesar 5%

 

Penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda diberikan untuk jenis pajak yang meliputi:

  1. PBB-P2
  2. BPHTB
  3. PBJT atas:
  4. Makanan dan/atau minuman
  5. Tenaga listrik
  6. Jasa perhotelan
  7. Jasa parkir
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Pajak reklame
  10. Pajak air tanah
  11. Pajak mineral bukan logam dan batuan
  12. Pajak sarang burung walet

 

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

– Bank Sumsel Babel

– Bank BJB

– Indomaret

– Alfamart

– Pos Indonesia

– OnPays

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.