Palembang, Sumselupdate.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, berhasil mengamankan MF (34), warga Kertapati. Tersangka diringkus lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yakni berinisial BG (14), yang tercatat sebagai pelajar Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban yang ditemani tantenya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Sabtu (14/5).
“Kita amankan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, berinisial M yang terjadi di rumah tersangka, peristiwa terjadi Jumat (13/5) kemarin,” jelasnya saat gelar kasus di depan Mapolresta Palembang.
Maruly mengatakan, saat melakukan pemerkosaan tersebut, rumah tersangka dalam keadaan kosong, di mana istrinya sedang berjualan. Lalu, pelaku MF mengancam korban agar mau diajak berhubungan layak suami istri. Namun Lantas, korban menolak dan kabur ke rumah tantenya.
“Dari pengakuan korban, tersangka ini sudah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, namun yang kedua ini, dia berhasil kabur ke rumah tantenya dan melaporkan kejadian ini. Tersangka akan dikenakan Pasal 82 No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” sebut Maruly. (tra)











