Baturaja,Sumselupdate.com – Imbauan agar setiap Kepala Desa (Kades) mentaati aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tampaknya hanya menjadi angin lalu saja. Karena disinyalir, banyak Kades di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nekat menabrak aturan-aturan yang telah ditetapkan.
“Ya, saya sendiri pun banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai hal tersebut. Utamanya, mengenai persyaratan umur,” ujar Ledi Patra, anggota Komisi I DPRD OKU.
Disampaikan Ledi, banyak Kades yang menabrak aturan usia tersebut. Harusnya perangkat desa yang diangkat minimal berusia 24 tahun dan maksimal 42 tahun.
“Kenyataan, perangkat desa yang diangkat banyak berusia di atas 42 tahun. Saya banyak mendapat laporan mengenai hal ini. Apalagi kades-kades yang baru dilantik tahun lalu,” beber politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menurut Ledi, hal-hal seperti ini seharusnya jangan dilakukan oleh Kades. Sebab, bila kepala desa memaksakan, otomatis secara tidak langsung perangkat desa yang diangkat itu tidak sah.
“Apalagi mau menerima gaji, tentu saja gajinya tidak sah. Karena yang bersangkutan sudah menabrak aturan. Memang tidak ada sanksi khusus. Tapi yang jelas, pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan, itu tidak sah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Firdaus, menekankan kepada setiap kepala desa agar mentaati aturan Pemendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda OKU Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kepala desa terpilih membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon perangkat desa dan minimal dua nama calon yang diusulkan dalam 1 jabatan untuk mendapat persetujuan dari camat. Syarat pendidikannya minimal SLTA serta berusia 22 sampai 42 tahun,” katanya. (wid)